Penggunaan bahasa di ruang publik sudah diatur oleh negara dalam UU no. 24 tahun 2009. Akan tetapi masih banyak pelanggaran penggunaan bahasa di ruang publik, terutama pada papan nama badan usaha. Penelitian ini membahas interfensi bahasa asing pada papan nama badan usaha di Kota Medan. Tujuan penelitian ini ialah mendeskripsikan interfensi leksikal dalam penulisan papan nama badan usaha di Kot…