Kondisi saat ini masih bnayak ketidak sesuaian kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki ASN untuk dapat bersaing ditingkat dunia/global. Penilaian kualifikasi ASN dilihat pada kompetensi dan kinerja ASN yang didasarkan pada budaya pelayanan yang baik mulai dari penguasaan social kultural.
Revitalisasi kelembagaan birokrasi dilakukan guna mengembalikan birokrasi kepada fungsi dukungannya dengan dasar pencapaian Nawacita, penegak hukum dan peraturan perundangan dengan memperhatikan aspek dukungan politikdan legitimasi, serta dukungan sumber daya organisasi.
Etik (etika) salah satu aturan bertingkah laku, seperti aturan-aturan tingkah laku lainnya (hukum, agama, adatistiadat) merupakan refleksi historis perjalanan dan budaya masyarakat, dalam konteks ini tidaklah berlebihan ungkapan menyatakan 'klau hendak mengenal secara mendalam ,kenalialah sejarah dan budaya yang bersangkutan.
Belum tercapainya cita-cita birokrasi yang konstruktif seperti efektifitas dan efisiensi dalam kacamata reformasi birokrasi ketatalaksanaan, pada dasarnya bukanlah disebabkan pada kesalahan satu-dua pihak.
SMART ASN 2019-2024 adalah target output tahap ke-3 berkenaan dengan milestones pembangunan ASN UU No. 17 tahun 2007. Tagget ini tertang dalam RPJMN untuk peeriode 2015-2019, yakni menatapkan pembangunan secara menyeluruh dengan menekankan pembangunan yang unggul.
Perkembangan zaman yang semakin global menuntut adanya ASN yang ideal, kompetitif, serta dapat menyesuaikan diri dan respositif terhadap tuntutan publik. SMART ASN adalah meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.