Pendiri bangsa Indonesia telah mengamanatkan tujuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD NRI 194a pada alinea keempat.
Tujuan pendidikan nasional disebutkan dalam UUD NRI tahun 1945 dalam bab XIII pendidikan dan kebudayaan. Pasal 31 ayat (2) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Ada keterkaitan antara politik hukum pendidikan nasional dengan pradigma penyelenggaraan pendiidkan dan klaim tentang kegagalan pendiidkan di Indonesia.
Pradigma yang disebut sebagai intellectual commitment, adalah suatu citra fundamental pokok permasalahan dari suatu ilmu, yang lahir dari komunitas ilmuwan yang memakai, mengembangkan, dan mengelola, suatu bentuk pendekatan secara sungguh-sungguh.