Pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya memberikan pencerahan kepada masyarakat melalui nilai dan manfaat pendidikan itu sendiri.
Implikasi mendasar dari perubahan UUD NRI tahun 1945 salah satunya politik pendidikan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka otonomi daerah.
Jaminan kepastian hukum hak-hak tanah diperlukan untuk menciptakan keadilan penguasaan tanah dalam satu negara, dengan demikian tidak boleh ada konsentrasi penguasaan tanah dimana sekelompokkecil orang menguasai sebagian besar tanah.