Text
Penerapan Keamanan Sumber Radioaktif dalam Penggunaan dan Penyimpanan di Pusdiklat-BATAN
Pusdiklat BATAN memanfaatkan sumber radioaktif dalam menyelenggarakan kegiatan pelatihan. oleh karena itu, selain memenuhi persyaratan keselamatan, pusdiklat BATAN juga harus menerapkan keamanan sumber radioaktif sesuai dengan Perka BAPETEN no. 6 tahun 2015 tentang keamanan sumber radioaktif. untuk meyakinkan bahwa pusdiklat BATAN telah menerapkan keamanan sumber radioaktif dala, penggunaan dan penyimpanan yang memenuhi peraturan, maka dilakukan telaah mengenai penerapan kemanan sumber radioaktif dengan pendekatan telaah dokumen, pengamatan dan wawancara. untuk melengkapi pemenuhan persyaratan tersebut Pusdiklat batan masih perlu menyusun prosedur keamanan tertulis sebagai salah satu kompenen sistem keamanan dan melakukan uji unjuk kerja secara periodik sistem keamanan yang ada untuk meyakinkan sistem keamanan telah memenuhi fungsi keamanan
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain