SISTEM AUTOMASI PERPUSTAKAAN

UNIVERSITAS NEGERI MEDAN

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Masuk
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Text

Perkembangan jumlah besaran kompensasi kerugian yang disebabkan oleh jatuhnya pesawat terbang asing terhadap pihak ketiga diatas permukaan bumi (bagian kedua)

Maulidia, Devi - Konferensi; Sembiring, Rosnidar - Konferensi;

Besamya kompensasi terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga diatas pennukaan bumi,rnmaksimum mencapai 10.500.000 Franc ditambah 100 Franc per kg kelebihan diatas 50.000 Kgrnuntuk semua pesawat terbang yang berbobot lebih dari 50.000 Kg seperti A-330, A-340, A-350, A-rn380, B-747-100, B-747-200, B-747-300, B-747-400, B-777-100, B-777-200, B-777-300, B-787rndan pesawat udara Iainnya yang berbadan Iebar. Besaran kompensasi tersebut dikeluarkan olehrnoperator penerbangan yang negaranya sudah meratifikasi Konvensi Roma 1952. Adapun limitrntanggung jawab operator penerbangan terhadap pihak ketiga berdasarkan Konvensi Roma 1952rnberkisar antara 500.000 sampai dengan 10.500.000 Franc yang dibedakan berdasarkan beratrnmaksimum pesawat dengan berat diantara 500 sampai dengan 500.000 Kg.rnApabila merujuk pada Konvensi Montreal 2009, maka limit tanggung jawab operator penerbanganrnterhadap pihak ketiga berkisar antara 750.000 sampai dengan 700.000.000 SDR yang dibedakanrnberdasarkan berat maksimum pesawat dengan berat diantara 500 sampai dengan 500.000 kg.rnKonvensi Montreal2009 ini akan menggeser Konvensi Roma 1952 yang sudah mulai ditinggalkanrnoleh para anggota negara ICAO yang pemah meratifikasinya. Tetapi untuk meratifikasi KonvensirnMontreal 2009, Negara anggota ICAO terlebih dahulu harus meratifikasi Konvensi Montreal 1999rntentang Unifikasi Beberapa·Ketentuan Pengangkutan Udara Internasional, karena ketentuan umumrndari Konvensi Montreal2009, mengadopsi langsung dari ketentuan umum Konvensi Montrealrn1999.


Ketersediaan

Tidak ada salinan data

Informasi Detail
Judul Seri
Warta penelitian perhubungan
No. Panggil
-
Penerbit
: ., 2009
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
0852-1824
Klasifikasi
-
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Vol. 21, No. 05, Tahun
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

SISTEM AUTOMASI PERPUSTAKAAN
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?