Text
Perkembangan jumlah besaran kompensasi kerugian yang disebabkan oleh jatuhnya pesawat terbang asing terhadap pihak ketiga diatas permukaan bumi (bagian kedua)
Besamya kompensasi terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga diatas pennukaan bumi,rnmaksimum mencapai 10.500.000 Franc ditambah 100 Franc per kg kelebihan diatas 50.000 Kgrnuntuk semua pesawat terbang yang berbobot lebih dari 50.000 Kg seperti A-330, A-340, A-350, A-rn380, B-747-100, B-747-200, B-747-300, B-747-400, B-777-100, B-777-200, B-777-300, B-787rndan pesawat udara Iainnya yang berbadan Iebar. Besaran kompensasi tersebut dikeluarkan olehrnoperator penerbangan yang negaranya sudah meratifikasi Konvensi Roma 1952. Adapun limitrntanggung jawab operator penerbangan terhadap pihak ketiga berdasarkan Konvensi Roma 1952rnberkisar antara 500.000 sampai dengan 10.500.000 Franc yang dibedakan berdasarkan beratrnmaksimum pesawat dengan berat diantara 500 sampai dengan 500.000 Kg.rnApabila merujuk pada Konvensi Montreal 2009, maka limit tanggung jawab operator penerbanganrnterhadap pihak ketiga berkisar antara 750.000 sampai dengan 700.000.000 SDR yang dibedakanrnberdasarkan berat maksimum pesawat dengan berat diantara 500 sampai dengan 500.000 kg.rnKonvensi Montreal2009 ini akan menggeser Konvensi Roma 1952 yang sudah mulai ditinggalkanrnoleh para anggota negara ICAO yang pemah meratifikasinya. Tetapi untuk meratifikasi KonvensirnMontreal 2009, Negara anggota ICAO terlebih dahulu harus meratifikasi Konvensi Montreal 1999rntentang Unifikasi Beberapa·Ketentuan Pengangkutan Udara Internasional, karena ketentuan umumrndari Konvensi Montreal2009, mengadopsi langsung dari ketentuan umum Konvensi Montrealrn1999.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain