Text
Lima tahun kinerja KPPU: Membangun dunia usaha yang sehat dan kompetitif
Hakekat persaingan usaha sebenamyarnadalah melindungi para pelaku usaha dari praktek-praktek persaingan yang tidak sehat, tidak jujur dan melawan hukum. Dengan perlindungan ini maka iklim usaha yang kondusif dapat diciptakan, praktek monopoli dapat dihindarkan serta kepentingan umum dapat terjaga. Apabila hal-hal normatif ini dapat ditegakkan niscaya para pelaku usaha mendapatkan benefit yang cukup besar. Dengan persaingan yang sehat maka para pelakurnusaha akan terdorong untuk selalu berusaha menonjolkan efisiensi, dan apa yang menjadi keunggulannya. Yang menjadi persoalan adalah apakahrnpersaingan yang berada di luar tataran masih termasuk persaingan yang sehat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain