Hakekat persaingan usaha sebenamyarnadalah melindungi para pelaku usaha dari praktek-praktek persaingan yang tidak sehat, tidak jujur dan melawan hukum. Dengan perlindungan ini maka iklim usaha yang kondusif dapat diciptakan, praktek monopoli dapat dihindarkan serta kepentingan umum dapat terjaga. Apabila hal-hal normatif ini dapat ditegakkan niscaya para pelaku usaha mendapatkan benefit yang c…