Text
Telaah terhadap Critical Legal Studies Movement" dan kemungkinan pemakaiannya dalam perspektif korporasi di Indonesia"
Sebagaimana halnya dalam revolusi ilmu pengetahuan, suatu paradigma yang sudah tidak dapat lagi menjawab dan menyelesaikan permasalahan yang ada maka secara revolusioner akan digantikan dengan paradigma baru yang lebih relevan. Demikian juga ketika masyarakat mengalami kebuntuan dalam menangani dan memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan, termasuk masalah hukum di bidang korporasi, maka sebaiknya ada pemikiran alternatif sebagai kontra hegemoni yang berkembang saat itu. Peluang perubahan terbuka lebar sehingga dapat dihindari terjadinya stagnasi yang menjurus pada ketidakpastian.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain