Text
Angger pradata akir: peraturan hukum di kerajaan Jawa sesudah Mataram
Tulisan ini mendeskripsikan tentang peraturan Angger Pradata Akir yang pernah ada di wilayah kerajaan di Jawa yakni Kasunan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta pada abad ke 17-18 lalu. Dari kajian ini tergambar bahwa di masyarakat Jawa di abad 17-18 yang lalu sudah dikenal sistem hukum yang mengatur para abdi dalem atau pegawai kerajaan namun tidak mengenal pembagian seperti publik atau perdata maupun materil atau formil seperti dalam ilmu hukum masa kini.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain