Tulisan ini mendeskripsikan tentang peraturan Angger Pradata Akir yang pernah ada di wilayah kerajaan di Jawa yakni Kasunan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta pada abad ke 17-18 lalu. Dari kajian ini tergambar bahwa di masyarakat Jawa di abad 17-18 yang lalu sudah dikenal sistem hukum yang mengatur para abdi dalem atau pegawai kerajaan namun tidak mengenal pembagian seperti publik atau perdata…