Text
Early istihsan and its rationalization in the post formative period
Artikel ini bertujuan mengkaji perkembangan teori hukum Islam (Islamic legal theory) pada awal islam dan era pasca-formatif yang ditandai dengan perubahan mendasar dari ijtihat para ahli hukum dalam menghadapi persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Tulisan ini mengangkat metode istihsan sebagai objek kajian. Pada awal Islam, metode ini diklaim diterapkan secara semena-mena oleh para ahli hukum dengan tuduhan mereka telah mengabaikan sumber hukum Islam, dan sebagai gantinya lebih memprioritaskan pada kecenderungan pribadi. Namun , klaim ini pada era belakangan dibela oleh pengikut mazhab Hanafi, yang mencoba melakukan redefinisi konsep istihsan. Sejak saat itu, konsep istihsan ditetapkan berdasarkan rujukan pada sumber hukum Islam, Alqur'an dan Hadis, maupun konsensus ulama dan kebutuhan yang mendesak (necessity)
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain