Artikel ini bertujuan mengkaji perkembangan teori hukum Islam (Islamic legal theory) pada awal islam dan era pasca-formatif yang ditandai dengan perubahan mendasar dari ijtihat para ahli hukum dalam menghadapi persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Tulisan ini mengangkat metode istihsan sebagai objek kajian. Pada awal Islam, metode ini diklaim diterapkan secara semena-mena oleh para ahli h…