Text
Beberapa potensi yang harus dimiliki oleh seorang pustakawan
Pustakawan merupakan tenaga pengelola perpustakaan yang bersifat fungsional dengan kekuatan identitas menggunakan legalitas Undang-Undang No. 43 Tahun 2007, SK Menpan 132 tahun 2002, dan kode etik pustakawan. Sebagai sumber daya menusia yang berkompetensi di bidangnya dituntut agar selalu memiik komitmen sebagai landasan bekerja tanpa pamrih dan kerja keras demi perjuangan memajukan perpustakaan. Tiga hal pokok dimaksudkan sebagai pemacunya, walaupun banyak lagi memang aspek lainnya yang mendukung pelaksanaan kinerja pustakawan, namun setidak-tidaknya tiga hal pokok inilah yang mungkin dapat mendominasi kinerja seorang pustakawan di perpustakaan.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain