Pustakawan merupakan tenaga pengelola perpustakaan yang bersifat fungsional dengan kekuatan identitas menggunakan legalitas Undang-Undang No. 43 Tahun 2007, SK Menpan 132 tahun 2002, dan kode etik pustakawan. Sebagai sumber daya menusia yang berkompetensi di bidangnya dituntut agar selalu memiik komitmen sebagai landasan bekerja tanpa pamrih dan kerja keras demi perjuangan memajukan perpustakaa…
Dibuatnya RUU Perpustakaan yang sekarang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Perpustakaan menunjukkan betapa besar perhatian pemerintah saat ini terhadap keberadaan perpustakaan. Sejalan dengan itu, perpustakaan perguruan tinggi harus menunjukkan peran dan fungsinya dalam hal mencerdaskan kehidupan bangsa. Penggunaan teknologi informasi di perpustakaan akan sangat mendukung pelaksanaan Tri D…
Tidak ada satu pun perpustakaan yang dapat menyediakan seluruh informasi bagi pemakainya. Hal ini dikarenakan informasi yang cepat bertambah, terbatasnya ruang di perpustakaan dan juga terbatasnya biaya untuk pengadaan koleksi. Untuk mengatasi hal tersebut, pelayanan pinjam antar perpustakaan sangat diperlukan. Namun di Indonesia beberapa hambatan seperti resiko kehilangan koleksi, biaya pengir…
Untuk mencapai visi dan misi suatu perpusdokinfo diperlukan manajemen yang baik. Azas-azas manajemen, seperti perencanaan, pengorganisasian, penyusunan staf, kepemimpinan, penganggaran, pengorganisasian, penyusunan staf, kepemimpinan, penganggaran, dan pengawasan sangat diperlukan untuk berjalannya suatu institusi, khususnya dalam hal ini perpusdokinfo. Oleh sebab itu, berjalannya suatu perpusd…