Text
Pengembangan diri dalam konteks bimbingan dan konseling di sekolah
Pengembangan Diri sebagaimana yang ditetapkan di dalam Permen Diknas No. 22/ 2006 tentang Standar Isi merupakan salah satu unsur dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pengembangan diri dilaksanakan melalui pelayanan bimbingan dan konseling dan kegiatan ekstrakurikuler. Pengembangan diri hanya merupakan sebagian dari aktivitas pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan. Penanganan pengembangan diri lebih banyak terkait dengan wilayah layanan guru, khususnya melalui pengajaran brbagai dampak pengiring (nurturant effect) yang relevan, yang dapat dan oleh karena itu perlu, dirajutkan ke dalam pembelajaran yang mendidik yang menggunakan mata pelajaran sebagai konteks layanan. Oleh karena itu, keberadaan komponen Pengembangan Diri dalam Permen-diknas 22/2006, menyangkut struktur kurikulum dengan porsi waktu 2 jam/minggu, tidak berarti meniadakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah, melainkan sebuah peluang kuat bagi bimbingan dan konseling untuk memperoleh hak memberikan layanan kepada siswa secara terjadwal sekurang-kurangnya 2jam dalam seminggu.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain