Text
The debate on muslim family law reforms in Indonesia: the case of representation of heairs and obligatory
Kebutuhan terhadap pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia sudah mulai diartikulasikan sejak sekitar tahun 1940-an. Namun, realisasi dari kebutuhan tersebut baru tercapai ketika Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden disahkan pada tahun 1991. Hasil dari kerjasama antara Departemen Agama dan Mahkamah Agung yang kemudian diklaim sebagai ijtihad kolektif 'ulama Indonesia itu disambut dengan baik oleh berbagai kalangan dan dianggap sebagai suatu langkah besar dalam sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia. Walaupun demikian, beberapa aturan yang termuat dalam kompilasi masih dipertanyakan oleh sejumlah tokoh Islam. Aturan yang dipakai untuk menengahi aturan atau adat dan hukum Islam mengenai status anak angkat dalam warisan, di mana adat menganggap_ anak angkat dan juga orangtua angkat sebagai anak dan orang tua asli, sehingga mereka berhak saling mewarisi, sementara hukum Islam menentang praktek kewarisan tersebut juga diperdebatkan. Aturan " dianggap berlebihan dan tidak mempunyai dasar yang kuat dalam teks ai-Qur'an dan telah menyimpang dari prinsip kewarisan Islam. Artikel ini akan mencoba mendiskusikan perdebatan kedua aturan tersebut dan mencari titik masalah dari perdebatan tersebut.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain