Kebutuhan terhadap pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia sudah mulai diartikulasikan sejak sekitar tahun 1940-an. Namun, realisasi dari kebutuhan tersebut baru tercapai ketika Kompilasi Hukum Islam melalui Instruksi Presiden disahkan pada tahun 1991. Hasil dari kerjasama antara Departemen Agama dan Mahkamah Agung yang kemudian diklaim sebagai ijtihad kolektif 'ulama Indonesia itu disamb…