Text
Pengawasan peraturan daerah dikaitkan dengan tugas dan fungsi kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia
Dalam rangka untuk membantu dan mengawasi proses pembentukan Perda,rnterutama untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan nilai-nilai hak asasi manusia,rnpengarusutamaan jender, antara lain, Kantor WilayahrnKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara harusrnterlibat dalam rangka untuk menghasilkan Perda kualitas. Hal ini ditetapkanrnPasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanrnPeraturan. Perda yang dibuat oleh pemerintah daerah baik darirnprovinsi dan kabupaten / kota dan lokalrnperwakilan. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang DaerahrnPemerintah, Perda dibentuk untuk tujuan pelaksanaanrntugas otonomi dan bantuan daerah. Namun, tindakan inirnmenetapkan bahwa Perda tidak boleh bertentangan dengan dengan kepentingan publikrndan / atau peraturan hierarkis lebih tinggi.rn
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain