Dalam rangka untuk membantu dan mengawasi proses pembentukan Perda,rnterutama untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan nilai-nilai hak asasi manusia,rnpengarusutamaan jender, antara lain, Kantor WilayahrnKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara harusrnterlibat dalam rangka untuk menghasilkan Perda kualitas. Hal ini ditetapkanrnPasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pem…