Text
Penegakan hukum adminsitrasi oleh pemerintah daerah sebagai upaya perlindunganan pengelolaan lingkungan hidup
Penerbitan tindakan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 dan UU No. 23 dari 19977 memiliki arti penting bagi lingkungan hidup di Indonesia karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009rnyang dikenal sebagai UUPPLH yang berbeda dari yang sebelumnya, di mana UUPPLH memberikan Menteri Negara Lingkungan Hidup (KNLH) dengan otoritas merenung untuk melaksanakan semuarnkebijakan pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan membangun koordinasi dengan lembaga lain, selain Penyanyi UUPPLH juga menyediakan lokal Pemerintah dengan otoritas brod dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah mereka yang tidak ditemukan dalam Kisah sebelumnya. UUPPLH memiliki 6 (enam) instansi Perlindungan sebuah Pengelolaan Lingkungan Hidup. yaitu Perencanaan, Pemanfaatan, Mengontrol, Konservasi, Pengawasan dan Penegakan Hukum. Oleh karena itu, lokal pemerintah baik di Provinsi atau Kabupaten/kota harus mampu menerapkan dan memanfaatkanrnlembaga ini terutama penegak hukum di daerah mereka dan karena dalam hukumrnpenegakan ada administrasi daerah, aspek perdata dan pidana, dominasirnpenegakan hukum administrasi memiliki peran strategis yang dapat dilaksanakan oleh lokal Pemerintah baik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dengan melakukan perpanjangan dan memberikanrnsanksi administrasi bagi mereka yang melanggar atau mencemari lingkungan (sampling, turn off mesin produksi, sampai dengan menarik atau membatalkan izin yang terakhir)
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain