Penerbitan tindakan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 dan UU No. 23 dari 19977 memiliki arti penting bagi lingkungan hidup di Indonesia karena Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009rnyang dikenal sebagai UUPPLH yang berbeda dari yang sebelumnya, di mana UUPPLH memberikan Menteri Negara Lingkungan Hidup (KNLH)…