Text
Pelanggaran berat HAM oleh korporasi
Artikel ini menyanggah keputusan Komnas HAM pada 2012 yang menyatakan bahwa Lumpur Lapindo bukan pelanggaran berat HAM. Berdasarkan dua kontra argumentasi,rnmakalah ini menyatakan sebaliknya. Kasus ini dapat dikenakan pasalrnkejahatan terhadap kemanusiaan, seterusnya diproses secara pidana. Pengadilan kejahatan HAM berat oleh korporasi sangat mendesak dalam konteks Indonesia karena luas dan beragamnya konflik agraria pasca-reformasi. UU Nomor 26/2000, seperti halnya Alien Tort Claims Act (ATCA) dan Torture Victim Protection Actrn(TVPA) di Amerika Serikat dan Canada's Crimes Against Humanity and War Crime Act (CAHWCA) di Kanada, seharusnya mengisi celah impunitas yang disisakan olehrnStatuta Roma.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain