Artikel ini menyanggah keputusan Komnas HAM pada 2012 yang menyatakan bahwa Lumpur Lapindo bukan pelanggaran berat HAM. Berdasarkan dua kontra argumentasi,rnmakalah ini menyatakan sebaliknya. Kasus ini dapat dikenakan pasalrnkejahatan terhadap kemanusiaan, seterusnya diproses secara pidana. Pengadilan kejahatan HAM berat oleh korporasi sangat mendesak dalam konteks Indonesia karena luas dan ber…