Text
Diversifikasi kurikulum dalam kerangka desentralisasi pendidikan
Tujuan artikel ini adalah untuk menguji pengembangan kurikulum dalam konteksrndesentralisasi tata kelola pendidikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama,rnundang-undang yang berlaku berisi ketentuan yang memungkinkan untuk setiap kabupaten / daerah untuk bermainrnperan dalam mengembangkan kurikulum disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan dan potensi masing-masingrnkabupaten / wilayah. Kedua, diversifikasi dan menyesuaikan isi kurikulum dapat dimulai denganrnpembentukan ide-ide dan desain serta pelaksanaan dan evaluasi yang adarnkurikulum. Perubahan dilakukan untuk konten kurikulum dapat berkisar dalam lingkup dari penataan tersebutrndari kurikulum, pemilihan bahan studi penting atau elaborasi padarnstandar yang ada. Ketiga, perlu ada perubahan dalam pemahaman tentang kurikulumrndiversifikasi dan pengembangan. pembangunan tersebut harus dipahami sebagai pekerjaan yang rumitrnyang membutuhkan profesional dan ahli untuk bekerja sama sebagai sebuah tim untuk menjadi lebih memadai,rnefisien dan efektif. Keempat, dalam hal sumber daya manusia, wilayah regional di Indonesiarndianggap memiliki orang-orang yang berpengalaman dalam mengembangkan dan menyesuaikan kurikulum.rnKelima, diversifikasi kurikulum masih memerlukan berbagai peraturan untuk membentuk dasarrndari mana tim pengembangan dapat melaksanakan tugasnya. Dapat disimpulkan bahwa kebijakanrnyang memfasilitasi kustomisasi kurikulum telah diberlakukan untuk mendorong keragaman,rnyang berkembang secara terus menerus tanpa mengabaikan tujuan pendidikan nasional.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain