Text
Hukum adat Pabbatang pada komunitas adat Karampuang di Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan
Tulisan ini berupaya mendeskripsikan keberadaan hukum adat Pabbatang pada komunitas adat Karampuangrnyang sampai sekarang masih tetap eksis. Hukum adat Pabbatang sangat dipatuhi oleh komunitas adatrnKarampuang karena dianggap mampu menyelesaikan dengan baik dan adil sengketa dan konflik yangrnterjadi. Penelitian ini bersifat de~·kriptif, dengan pendekatan kualitatif melalui teknik pengumpulan datarnberupa pengamatan, wawancara, dan studi pustaka. Dari hasil penelitian ini diperoleh gambaran bahwarnhukum adat Pabbatang merupakan aturan tertinggi dan utama yang mengatur tatanan kehidupan komunitasrnadat Karampuang. Dalam hukum adat Pabbatang, sanksi adat tidak akan serta merta dijatuhkan kepadarnseseorang akibat adanya pengaduan atau terjadinya suatu kesalahan yang dilakukan seseorang, melainkanrnmelalui proses dengan mengikuti jenjang-jenjang tertentu. Sanksi adat Pabbatang yang telah dijatuhkan olehrnArung selaku ketua adat dan sebagai hakim tertinggi, akan menyebabkan yang bersangkutan kualat apabilarntidak menerimanya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain