Artikl ini merupakan hasil penelitian kualitatif memakai pradigma teori sosial kritis. Masalah yang dikaji adalah genealogi porosan dan maknanya bagi agama Hindu. Meotode yangdigunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yang bertumpu pada pradigma interpretatif dan pradigma teori sosial kritis (Ritzer, 2012).
Tulisan ini berupaya mendeskripsikan keberadaan hukum adat Pabbatang pada komunitas adat Karampuangrnyang sampai sekarang masih tetap eksis. Hukum adat Pabbatang sangat dipatuhi oleh komunitas adatrnKarampuang karena dianggap mampu menyelesaikan dengan baik dan adil sengketa dan konflik yangrnterjadi. Penelitian ini bersifat de~·kriptif, dengan pendekatan kualitatif melalui teknik pengumpulan …