Text
Kajian implementasi kebijakan pengobatan komplementer alternatif dan dampaknya terhadap perijinan tenaga kesehatan praktek pengobatan komplementer alternatif akupuntur
Pelayanan kesehatan komplementer alternative oleh tenaga kesehatan merupakan salah satu alternatif pengobatan yang dapat berkontribusi meningktkan derajat kesehatan dan dewasa ini banyak diminati oleh masyarakat. Penyelenggaraan pengobatan komplementer alternatif diatur dalam Permenkes No. 1109 tahun 2007. Kajian dilakukan untuk mengetahui implementasi dan dampaknya tehadap perijinan tenaga kesehatan yang melakukan praktek pengobatan komplementer alternatif. Metode: Desain penelitian adalah potong lintang dengan pendekatan kualitatif, di 3 provinsi yaitu: Bali (Kota Denpasar dan Kabupaten Tabanan), Jawa Barat (Kota Bandung dan Kabupaten Bandung) dan Jawa Tengah (Kota Semarang dan Kabupaten Kendal). Pengumpulan data dengan cara pengumpulan wawancara mendalam dan round table discussion (RTD). Informan penelitian adalah tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan komplementer alternative, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta asosiasi atau organisasi profesi. Analisis dan interpretasi data dengan triangulasi dan analisis isi. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa perijina tenaga kesehatan dalam pengobatan komplementer alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan ditafsirkan berbeda oleh dinas kesehatan provinsi. Di sebagian provinsi bahkan belum terimplementasikan. Penafsiran Permenkes No.1109/Menkes/Per/X/2007 pasal 21 ayat 1 tentang persyaratan pendidikan terstruktur ditafsirkan berbeda oleh dinas kesehatan provinsi. Di samping itu, organisasi profesi dan rekomendasi pada pasal 13 masih belum jelas karena oragnisasi profesi belum mempunyai kolegium untuk menilai kompetensi anggotanya. Persyaratan perijinan tenaga kesehatan lebih sulit dibandingkan pengobatan tradisional. Selain itu, masih banyak organisasi profesi yang belum diakui secara resmi dan belum memilik standar kompetensi serta masih ada asosiasi yang belum terakreditasi. Saran: Perlu dilakukan revisi pada Permenkes no.1076 tahun 2003, sehingga dapat membedakan dengan jelas kompetensi dan kewenagan pengobatan tradisional akupuntur dan tenaga kesehatan yang praktek akupuntur. Selain itu masyarakat dapt dengan mudah membedakan mana pengobat yang tradisional dan komplementer alternatif, termasuk kemampuan yang di miliki keduanya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain