Pelayanan kesehatan komplementer alternative oleh tenaga kesehatan merupakan salah satu alternatif pengobatan yang dapat berkontribusi meningktkan derajat kesehatan dan dewasa ini banyak diminati oleh masyarakat. Penyelenggaraan pengobatan komplementer alternatif diatur dalam Permenkes No. 1109 tahun 2007. Kajian dilakukan untuk mengetahui implementasi dan dampaknya tehadap perijinan tenaga kes…