Text
Politik hukum Islam di Indonesia sebelum datangnya Hindia Belanda priode 1596-1857
Hukum Islam di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh politik Hindia Belanda. Meskipun sebelum datangnya pihak kolonial ke Nusantara hukum Islam telah eksis dan sudah merupakan hukum yang mengakar hidup di masyarakat, akan tetapi demi kepentingan dan memperkokoh kekuasaan kolonial merekatetap memberikan campur tangan dan pengaruh besar terhadap hukum yang telah ada selama ini. Maka muncullah teori reception in complexu teori ini dikemukakan oleh Mr. Lodewijk Willem Chiristian van den Berg (1845-1925) seorang ahli hukum Islam, politikus, dan penasehat pemerintah Hindia Belanda untuk bahasa Timur dan hukum Islam.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain