Text
Hubungan perdata anak luar nikah dengan ayah biologis menurut sistem hukum Indonesia
Tujuan perkawinan pada hakekatnya adalah untuk meneruskan generasi. Namun norma yang mengatur kehidupan manusia mensyaratkan untuk melahirkan anak yang sah harus didasarkan pada perkawinan sah. Namun timbul permasalahan bagaimana hubungan anak yang dilahirkan diluar perkawinan. Ketentuan hukum di Indonesia memberi jawaban yang tidak sama. Setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang pada tujuannya untuk menciptakan unifikasi hukum perkawinan di dalam pasal-pasalnya diantaranya menetapkan tentang hubungan orang tua dan anak bahwa anak yang lahir diluar perkawinan yang sah hanya mempunyai hubungan dengan ibu dan keluarga ibunya. Bunyi pasal ini telah dianut dan dilaksanakan oleh instansi yang terkait selama tiga puluh empat tahun. Isi pasal ini adalah sejalan dengan pinsip monogami dan pencacatan perkawinan sebagai syarat utama. Keputusan mahkamah pada tahun 2012 menetapkan berdasarkan gugatan judicial review terhadap pasal tersebut menyatakan bahwa pasal yang tersebut pada pasal 43(1) undang-undang no, 1 Tahun 1974 bertentangan dengan UUD 1945 yang selanjutnya menetapkan bahwa anak luar kawin mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya yang dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum. Namun untuk pelaksanaan hukumnya hal ini tidaklah mudah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain