Tujuan perkawinan pada hakekatnya adalah untuk meneruskan generasi. Namun norma yang mengatur kehidupan manusia mensyaratkan untuk melahirkan anak yang sah harus didasarkan pada perkawinan sah. Namun timbul permasalahan bagaimana hubungan anak yang dilahirkan diluar perkawinan. Ketentuan hukum di Indonesia memberi jawaban yang tidak sama. Setelah berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang p…