Definisi pelayanan publik menurut Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dikeluarkan oleh Menpan tahun 2003 adalah :Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggararnpelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerimarnpelayanan". Penyelenggara pelayanan publik adalah "instansi pemerintah" yang merupakan sebutan kolektif meliputi kementerian