Dalam filsafat hukum Islam dijelaskan bahwa Islam memposisikan harta termasuk salah satu hal yang darury (basic need) bagi kehidupan manusia. Istilah maqasid al-syariah digunakan dalam Islam yang menjelaskan kebutuhan-kebutuhan manusia yang primer yaitu harta (li hifs mal) selain agama, jiwa, akal, dan keturunan. Fungsi harta dalam Islam akan dibandingkan dengan ideologi sekuler. Dalam Islam ha…