Sinkronisasi kebijakan pembangunan di bidang kependudukan dan keluarga berencana menjadi persoalan di pemerintah pusat provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU No. 23/2014. Pasal ayat 2 UU tersebut menyebutkan bahwa pengendalian jumlah penduduk dilakukan dengan menyelaraskan kebijakan kependudukan di tingkat nasional dan daerah.