Perda adalah produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. inirndiciptakan oleh perwakilan lokal dan kepala daerahrnpemerintah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999rnPemerintah Daerah mengenai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32rnTahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Perda telah diumumkanrnsebagai bagian dari sistem hukum Indonesia. Indonesia mem…