Advokat merupakan profesi mulia (officium nobile), khususnya dalam menegakkan keadilan dan kebenaran yang sarat dengan nilai-nilai idealisme dan bebas dalam melaksanakan profesi (free profession). Dalam menjalankan profesinya, advokat tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum. Advokat bukanlah sebagai badan pemutus perkara, advokat sebagai dependent variable tergantung pada institusi lain, yaitu…