Istilah konstitusi seringkali dimaknai secara sempit: undang-undang dasar (yang tertulis). Pemahaman yang demikian ini tentu kurang tepat. Pasalnya, jika pemahaman tentang konstitusi seperti itu berarti hanya sebatas memahami konstitusi sebagai konstitusi politik yang berfungsi untuk membatasi kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia saja.