Istilah konstitusi seringkali dimaknai secara sempit: undang-undang dasar (yang tertulis). Pemahaman yang demikian ini tentu kurang tepat. Pasalnya, jika pemahaman tentang konstitusi seperti itu berarti hanya sebatas memahami konstitusi sebagai konstitusi politik yang berfungsi untuk membatasi kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia saja.
Dinamikia kebudayaan bangsa Indonesia paskakolonial dapat dikatakan berjalan lamban. Masalah yang diwarisi setelah proklamasi kemerdekaan tidak tertuntaskan, seperti keterbelakangan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan ekonomi. Kehadiran Hindu dan Islam mampu mengubah wajah kebudayaan Nusantara dan menggesernya dari era pra sejarah ke masa sejarah.
Konsep Nasional kemudian diterima menjadi Konsensus Nasional Empat Pilar Kebangsaan Indonesia merupakan sinergirnem pat pilar kebangsaan Indonesia. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1994), kata pilar" bisa berarti tiang penguat