Korban KDRT dulu dianggap mitos dan persoalan pribadi. Kini menjadi fakta dan realita dalam kehidupan rumah tangga. Dengan berlakunya Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PDKRT) maka persoalan KDRT ini menjadi domain publik.
Dalam hal melakukan tindakan hukum untuk pengalihan suatu hak atas tanah harus diperlukan dalam kehadiran petugas notaris atau akta Pembuat Tanah yang bertujuan untuk mengobati kekuatan seluruh pembuktian dan dibuat dengan akta otentik khusus untuk penjualan tanah acertificated atau transfer dilakukan di hadapan Pejabat Tanah, tapi ada kalanya pelaksanaan jual beli dilakukan di hadapan notaris …