Semenjak satu tahun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada April 2010, seluruh Badan Publik di Indonesia wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berserta seluruh instrumen pendukungnya.