Dalam penjualan kepada publik melalui lelang telah diatur sebahagian pada peraturan lelang yang dibuat oleh Belanda dalam peraturan yang disebut Vendu Reglement, staatsblad No. 189 of 1908 yang kemudian diamandemen menjadi staablad of 1941 No. 3 dan masih berlaku hingga sekarang dengan menyesuaikanya dengan regulasi-regulasi lainnya.