Secara prinsip, qiyas bukan sebuah sumber hukum yang bersifat wahyu seperti Alqur'an dan Sunnah yang memiliki otoritas secara konsensus dan bersifat qat'i. Qiyas hanyalah sebuah metode syar'i yang bersumber dari penalaran (rasio), yang dalam penerapannya terhadap penetapan hukum tidak dibenarkan dibangun berdasarkan kemamapuan akal semata, melainkan tetap sejalan dan mengacu kepada sumber primeā¦