Undang-undang No.43 Tahun 2007 pasal 3 tentang perpustakaan menjelaskan bahwa fungsi perpustakaan sebagai wahana pendidikam, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa, Namun pemahaman seperti ini belum mengakar kuat di masyarakat. Akibatnya perpustakaan masih saja dijadikan sebagai gudang buku dan pelengkap akreditasi belaka, bahkan yan…