Adanya perubahan watak rezim, maka pihak yang dilaporkan oleh warganegara sebagai pelaku pelanggar hak asasi manusia pun berubah. Pada era rezim otoritarian,rnpihak terlapor adalah TNI, maka di era yang demokratis adalah Polri. Pada rezim sentralisasi, pihak terlapor adalah pemerintah pusat, namun di rezim desentralisasi beralih ke pemerintah daerah; dan korporasi.rnKeseluruhan potensial pelang…