Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, sebenarnya telah memberikanrnketegasan tentang keberpihakan Pemerintah terhadap koperasi, karena wujudrndari koperasi adalah untuk pengembangan bagi UKM, maka pemerintah perlurnadanya pengurangan campur tangan khususnya terhadap persoalan-persoalanrninternal koperasi. Kelihatannya sekarang koperasi dapat dikatakan sudahrnmencerminkan usaha dari rakyat oleh rakya…