Dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negararn(BUMN) disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besarrnmodalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Korupsi adalah sesuatu yang sulit diukur secara pasti, tetapi dapat dirasakan keberadaannya (Shang-Jin Wei, 1998). Namun pengukuran tetap dirasakan penting, karean itu terdapat berbagai cara dan pendekatan untuk mengkuatifisir korupsi melalui berbagai pengukuran dengan menggunakan indikator-indikator dalam berbagai indeks yang dilakukan oleh berbagai lembaga Internasional.