Indonesia telah menjalankan era reformasi desentralisasi sejak 1 Januari 2001. Tujuan desentralisasi adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan publik. Desentralisasi fiskal kemudian menjadi tolak ukur utama keberhasilan terciptanya indikator otonomi daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan di daerah, terutama ketimpangan dan kemiskinan.
Fiscal decentralization reform era started since january 1st, 2001, with the implications of changes from centralized to highly decentalized. Unfortunately it led to a greater dependence on the local governtment to central government through the intergoventment transfer.