Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI tahun 1945) ketika ditetapkan pada 18 agustus 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 tersebut memuat nilai-nilai dasar pandangan hidup (philosofische Grondslag) yang berfungsi sebgai dasar negara, yang kemudian disepakati disebut sebagai pancasila.