Secara harpiah otonomi daerah dapat didefinisikan sebagai hak wewenang dan kewajiban dari daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 (c), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang pokok-pokok pemerintahan di Daerah). Defenisi di atas menunjukkan dengan jelas bahwasanya setiap urusan pemerintah pusat atau pemerintah…